KONSEP DASAR REHABILITASI & REKONSTRUKSI
Pemberdayaan Masyarakat Paska Bencana dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan di Provinsi NAD
Latar Belakang :
Bencana gempa bumi dan tsunami 26 Desember 2004 di NAD, telah menghancurkan sebagian besar permukiman yang ada di sepanjang wilayah pesisir barat dan timur NAD bahkan hingga ke Nias di NAD.
- Korban yang ditimbulkan sangat besar, lebih dari 110 ribu jiwa meninggal, lebih 12 ribu orang hilang, lebih dari 300 ribu orang terluka, dan lebih dari 700 ribu orang terpaksa mengungsi.
- Kerusakan yang ditimbulkan sangat berat, lebih dari 1,3 juta bangunan gedung dan rumah rusak/hancur, 8 pelabuhan dan 4 depot BBM rusak, 84% fasilitas air bersih dan 92% sistem sanitasi hancur, lebih dari120 Km jalan rusak berat dan 18 jembatan hancur.
- Total kerugian diperkirakan Rp.41,4 Triliun. Atau sekitar 97 % dari PDRB provinsi NAD.
Permasalahan Paska Bencana:
- Hancurnya prasarana dan sarana perkotaan, termasuk hunian (perumahan) penduduk di sepanjang pantai barat dan timur provinsi Aceh, dan sebagian Nias Sumut telah melumpuhkan aktivitas pelayanan publik dan kegiatan sosial-ekonomi dimasyarakat.(Lumpuhnya segala sendi kehidupan dan penghidupan)
- Jumlah pengungsi yang besar dan tersebar luas menyebabkan tercerai-berainya komunitas lokal (pemerintahan dan masyarakat) dilingkungan permukiman asal.
- Kondisi masyarakat korban bencana tinggal dalam hunian sementara yang tidak layak, dan berada dalam situasi beban mental, sosial maupun ekonomi yang berat.
Reaksi Paska Bencana :
- Kepedulian yang sangat besar dari berbagai unsur Pemerintah, LSM, dan Lembaga Internasional yang secara spontan melakukan berbagai kegiatan Tanggap darurat, Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
- Adanya potensi konflik dimasyarakat : persoalan property, rasa keadilan, dan ketergantungan masyarakat kpd bantuan.
- Akibatnya bisa terjadi proses kontra produktif antar program / kegiatan di masyarakat. Koordinasi dan sinergi program menjadi tantangan persoalan kedepan memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
Kebijakan Pemerintah :
- Pesan moral Presiden RI pada KTT-Tsunami (6 Januari 2005); Bencana kemanusiaan di Aceh penanggulangannya perlu didasari oleh semangat kemitraan, solidaritas, dan kerjasama.
- Strategi Pemulihan (rehabilitasi dan rekonstruksi) dilakukan dengan prinsip-prinsip utama:
- - Partipatif dan berbasis masyarakat
- - Menyeluruh (comprehensive)
- - Terkoordinasi (antar sektor dan antar wilayah)
- - Strategi yang jelas di setiap tahapan yang berbeda
- - Membangun kembali kelembagaan (institusi) seperti juga kita membangun bangunan-gedung.
- - Keterbukaan keuangan dan pemantauan (monitoring) secara efektif.
Penanganan sektor Perumahan dan Permukiman :
Hunian adalah kebutuhan dasar manusia yang harus segera ditanggulangi secara komprehensip baik dalam tahap tanggap darurat maupun tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, karena menyangkut pemulihan kehidupan dan penghidupan rakyat.
Paradigma : Modal Sosial adalah pondasi untuk melakukan pembangunan kembali komunitas permukiman paska bencana (di Aceh dan Sumut).
PENDEKATAN : Pemberdayaan masyarakat paska bencana adalah upaya membangun modal sosial untuk proses rehabilitasi dan rekonstruksi permukiman mereka.
Strategi Penyiapan Masyarakat :
- Memunculkan rasa kebersamaan (masyarakat dan pemerintah) dan pemahaman yang baik dalam rangka menerima bantuan.
- Membangun kepercayaan masyarakat melalui perencanaan partisipatif dan keterbukaan, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memahami jenis / bentuk bangunan bantuan
- Memberikan stimulan awal (BLM) bagi upaya pemulihan aktivitas ekonomi dan sosial di masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dalam kegiatan rehabilitasi perumahan dan permukiman.
Keluaran yang akan dicapai : Masyarakat siap menerima dan mampu mengelola program rehabilitasi dan rekonstruksi (Sinergi) tanpa adanya konflik.
- Tumbuhnya motivasi, kebersamaan dan rasa keadilan untuk menata kembali kehidupan dan penghidupan mereka, terutama permukimannya.
- Memiliki rencana tindak (jangka pendek) untuk Pemulihan kehidupan dan penghidupan komunitas (rehabilitasi dan rekonstruksi).
- Bergeraknya upaya-upaya pemulihan (rehabilitasi dan rekonstruksi) permukiman, yang sekaligus menjadi stimulan bagi aktivitas ekonomi dan sosial di masyarakat.
- Fasilitasi pendampingan penguatan kapasitas (pemberdayaan) masyarakat.
- Fasilitasi peningkatan kapasitas dan peran pemerintah daerah (kota/kabupaten)
- Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) sebagai stimulan rehabilitasi perumahan dan sarana / prasarana lingkungan permukiman.
Model :
- Pembangunan Perumahan Swadaya Masyarakat
- Padat Karya pembangunan sarana/prasarana